Kembali sekelompok orangutan hasil rehabilitasi akan dilepasliarkan ke hutan berkat upaya kerja bersama antara Yayasan BOS dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk yang ketiga kalinya dalam kurun waktu 30 hari. Pelepasliaran ini menjadi tonggak bersejarah karena melibatkan orangutan ke-400 yang dilepasliarkan sejak upaya baru dimulai pada 2012, ketika kedua pihak melanjutkan kolaborasi untuk melepasliarkan orangutan ke Hutan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Samboja, Kalimantan Timur, 24 Juli 2019. Yayasan BOS bersama dengan BKSDA Kalimantan Timur terus melepasliarkan orangutan yang telah menuntaskan masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Yayasan BOS Samboja Lestari ke Hutan Kehje Sewen, sebuah hutan konsesi Restorasi Ekosistem seluas 86.450 hektar yang terletak di Kabupaten Kutai Timur. Ini merupakan pelepasliaran ketiga yang diselenggarakan dalam kurun waktu 30 hari. Sebanyak 4 individu orangutan diberangkatkan dan mereka akan menambah populasi di hutan Kehje Sewen menjadi 107.
Dr. Ir. Jamartin Sihite, CEO Yayasan BOS mengatakan, “Tahun ini, Yayasan BOS merasa perlu menggalakkan upaya pelepasliaran orangutan yang telah menyelesaikan proses rehabilitasinya. Maka kami kembali bekerja bersama dengan BKSDA Kalimantan Timur untuk melepasliarkan orangutan ke hutan konsesi Restorasi Ekosistem yang kami kelola di Kabupaten Kutai Timur. Kami masih butuh hutan-hutan seperti ini untuk menampung 500 ratus orangutan yang masih kami rawat saat ini di pusat-pusat rehabilitasi kami. Di Kalimantan Timur saja masih ada 140 orangutan, Kalimantan Tengah masih 360, dengan kebanyakan dari mereka siap dilepasliarkan. Tapi hutan pelepasliaran yang saat ini kami manfaatkan, sudah semakin mendekati ambang kapasitasnya.”
“Kami sangat berharap upaya mendapatkan areal pelepasliaran orangutan dalam skema IUPHHK-RE, mendapatkan dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah pusat dan daerah, sehingga ratusan orangutan yang saat ini masih menanti kebebasan di pusat rehabilitasi bisa segera dilepasliarkan. Ini, ditambah penegakan hukum yang lebih ketat dan sosialisasi undang-undang yang melindungi orangutan agar tidak ditangkap sebagai hewan peliharaan, kami harapkan bisa membantu upaya konservasi orangutan secara umum.”
“Siapapun bisa membantu. Jika Anda memiliki informasi tentang orangutan yang ditangkap, harap segera laporkan ke kepolisian setempat atau BKSDA.”
Sejak akhir Juni lalu, Yayasan BOS dan BKSDA Kalimantan Timur telah melepasliarkan total 6 individu orangutan ke Kehje Sewen, yaitu 4 jantan dan 2 betina dalam rentang usia 14-25 tahun. Hari ini, kembali 4 orangutan yang terdiri dari Elder, Anna Friel, Mori, dan Edgar akan dibawa dalam sebuah perjalanan panjang selama sekitar 24 jam, melalui rute darat dan sungai ke sisi Selatan Hutan Kehje Sewen. Salah satu orangutan, Mori, pernah menjalani pra-pelepasliaran di pulau Juq Kehje Swen yang terletak di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Pulau Juq Kehje Swen, tempat Mori menjalani tahap akhir rehabilitasi selama 10 bulan, adalah pulau buatan hasil kemitraan antara Yayasan BOS dengan PT. Nusaraya Agro Sawit (PT. NUSA). Pulau ini merupakan lahan berhutan seluas 82,84 hektar yang terletak di Kecamatan Muara Wahau, dan dinilai memiliki hutan berkualitas, terisolasi berkat adanya air sungai di sekelilingnya sepanjang tahun, serta layak untuk mendukung kebutuhan adaptasi, sosialisasi bagi para orangutan. Dalam hal ketersediaan pakan, pulau ini mampu menampung sekitar 40 orangutan.
Kendati pelepasliaran ini menambah populasi orangutan yang dilepasliarkan di konsesi Restorasi Ekosistem Hutan Kehje Sewen menjadi 107 individu, secara total jumlah orangutan yang telah dilepasliarkan melalui Program Reintroduksi Orangutan Yayasan BOS hari ini akan menjadi 402!
Ir. Sunandar Trigunajasa N. M.M., Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, mengatakan, “Dalam beberapa pekan belakangan kami di BKSDA Kalimantan Timur bekerja sama dengan Yayasan BOS tidak hanya berhasil menyelamatkan bayi orangutan melalui penyerahan dari masyarakat, namun juga melepasliarkan sejumlah orangutan hasil proses rehabilitasi panjang ke hutan habitat alami mereka. Dengan melepasliarkan 4 orangutan hari ini, berarti sudah 10 individu dilepasliarkan kembali ke hutan sejak bulan Juni lalu sampai hari ini, agar mereka bisa hidup liar secara lestari. Di tanggal 26 Juni lalu kami melepasliarkan 4 orangutan, dan pada tanggal 8 Juli, 2 lagi menyusul.”
“Ini bukan pekerjaan yang mudah, dan butuh kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, karena konservasi adalah upaya besar yang manfaatnya dirasakan oleh semua manusia. Pemerintah, masyarakat, dan organisasi massa termasuk pelaku bisnis harus saling mendukung aktif dalam melanjutkan upaya pelestarian sumber daya alam di Kalimantan Timur, dalam hal ini orangutan dan satwa liar. Selain dilindungi Undang-Undang, mereka juga berperan besar dalam ekosistem hutan. Mari lindungi hutan kita dan keanekaragaman hayati di dalamnya.”
Yayasan BOS mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDA Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, serta masyarakat Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Kegiatan-kegiatan pelepasliaran ini dapat terwujud berkat dukungan finansial yang diberikan oleh BOS Swiss dan para mitra global kami yang lain (BOS Australia, BOS Jerman, BOS UK, dan Save the Orangutan); dan pelaku bisnis, termasuk PT. NUSA, serta para pendukung di seluruh dunia yang mendukung upaya penyelamatan dan rehabilitasi orangutan, dan upaya konservasi orangutan yang lebih luas di Kalimantan.
**************************************************
Kontak:
Djati Witjaksono Hadi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Paulina Laurensia Ela
Spesialis Komunikasi
Email: pauline@orangutan.or.id
Nur Isnaini
Koordinator Komunikasi di Samboja Lestari
Email: isna@orangutan.or.id
**************************************************
Catatan Editor:
TENTANG YAYASAN BOS
Didirikan pada 1991, Yayasan BOS adalah sebuah organisasi non-profit Indonesia yang didedikasikan untuk konservasi orangutan Borneo dan habitatnya, bekerja sama dengan masyarakat setempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan organisasi mitra internasional.
Yayasan BOS saat ini merawat sekitar 500 orangutan dengan dukungan 440 karyawan yang berdedikasi tinggi, serta juga para ahli di bidang primata, keanekaragaman hayati, ekologi, rehabilitasi hutan, agroforestri, pemberdayaan masyarakat, komunikasi, edukasi, dan kesehatan orangutan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.orangutan.or.id
TENTANG PT. RHOI
PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI) adalah perusahaan yang didirikan oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) pada tanggal 21 April 2009, untuk sebuah tujuan spesifik, yaitu untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu untuk Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) bagi pelepasliaran orangutan.
Sebagai sebuah LSM, Yayasan BOS tidak bisa secara legal mendapatkan izin ini. Karena itulah Yayasan BOS membentuk sebuah perusahaan, yaitu RHOI, sebagai sarana untuk mendapatkan izin tersebut. IUPHHK-RE memberikan RHOI otoritas dalam penggunaan dan pengelolaan sebuah area konsesi, dalam hal ini hutan, yang sangat dibutuhkan untuk melepasliarkan orangutan.
Pada 18 Agustus 2010, RHOI berhasil mendapatkan IUPHHK-RE dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, atas lahan hutan seluas 86.450 hektar di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Lahan konsesi ini menyediakan habitat yang layak, terlindungi dan berkelanjutan bagi para orangutan, selama 60 tahun, dengan opsi perpanjangan selama 35 tahun lagi. Dana untuk membayar izin tersebut, sebesar sekitar 1,4 juta dolar Amerika, didapatkan dari para donor Yayasan BOS yang berasal dari Eropa dan Australia.
RHOI menamakan lahan konsesi ini Hutan Kehje Sewen, mengadopsi bahasa lokal Dayak Wehea yang berarti orangutan. Jadi nama Kehje Sewen berarti ‘hutan bagi para orangutan’. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: http://theforestforever.com/
TENTANG PELEPASLIARAN
Sejak tahun 2012, Yayasan BOS sampai hari ini telah melepasliarkan 398 orangutan (setelah hari ini menjadi 402) ke tiga situs pelepasliaran di Kalimantan Tengah (Hutan Lindung Bukit Batikap dan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya) dan Kalimantan Timur (Hutan Kehje Sewen).
Pelepasliaran ini adalah yang ke-20 kalinya dilakukan oleh Yayasan BOS di Kalimantan Timur dengan lokasi Hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Timur. Dengan ini, jumlah orangutan yang dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen menjadi 107 individu.