Yayasan BOS dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur hari ini melaksanakan pelepasliaran untuk yang keempat kalinya di tahun 2019 ke Hutan Kehje Sewen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Empat orangutan dilepasliarkan kali ini, akan menambah populasi orangutan hasil rehabilitasi yang dilepasliarkan di hutan tersebut menjadi 111 individu.
Samboja, Kalimantan Timur, 26 Agustus 2019. Yayasan BOS bekerja bersama dengan BKSDA Kalimantan Timur terus melakukan pelepasliaran sejumlah orangutan yang telah menyelesaikan masa rehabilitasi mereka di Pusat Rehabilitasi Orangutan Yayasan BOS Samboja Lestari. Kali ini, ada 4 (empat) orangutan yang dilepasliarkan ke Hutan Kehje Sewen, sebuah hutan konsesi Restorasi Ekosistem seluas 86.450 hektar yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur.
Dr. Ir. Jamartin Sihite, MSc., CEO Yayasan BOS mengatakan, “Di bulan Agustus kita semua merayakan Hari Kemerdekaan. Bagi kami di Yayasan BOS, bulan ini juga identik dengan kebebasan bagi orangutan, apalagi dengan adanya International Orangutan Day di tanggal 19 Agustus lalu. Kami merayakan bulan ini dengan melepasliarkan 4 orangutan, yang berarti sejak tahun 2012, kami telah melepasliarkan 111 orangutan di Hutan Kehje Sewen.
Kami berharap bahwa pelepasliaran terus-menerus ini bisa mengurangi ancaman kepunahan bagi orangutan. Namun Yayasan BOS masih menampung 500 orangutan di dua pusat rehabilitasi kami. Kami masih perlu mendapatkan areal pelepasliaran orangutan dalam skema IUPHHK-RE, tentu dengan dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah pusat dan daerah. Ditambah dengan penguatan penegakan hukum dan sosialisasi undang-undang yang melindungi orangutan, akan sangat mendukung upaya konservasi orangutan.”
Ir. Sunandar Trigunajasa N., M.M., Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, mengatakan, “Sejak bulan Juni lalu, 3 kali upaya kerja bersama antara kantor BKSDA Kalimantan Timur dengan Yayasan BOS telah berhasil melepasliarkan secara total 10 individu orangutan ke Hutan Kehje Sewen, terdiri dari 5 jantan dan 5 betina. Hari ini kami melepasliarkan 4 individu lagi, 1 jantan dan 3 betina. Proses pelepasliaran tidak bisa langsung melibatkan terlalu banyak orangutan, karena kita masih harus memantau adaptasi mereka di hutan.
Saya perlu tekankan bahwa konservasi itu bukan tanggung jawab BKSDA dan Yayasan BOS saja. Ini pekerjaan besar yang seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, karena manfaat konservasi dirasakan oleh kita semua. Pemerintah, masyarakat, dan organisasi massa termasuk pelaku bisnis harus saling mendukung aktif dalam melanjutkan upaya pelestarian sumber daya alam di Kalimantan Timur, dalam hal ini orangutan dan satwa liar. Masyarakat juga bisa berperan dalam mencegah dan melaporkan semua tindakan melanggar hukum, seperti menangkap, membunuh, atau memelihara orangutan. Mari bekerja bersama kami melindungi hutan kita dan keanekaragaman hayati di dalamnya.”
Pelepasliaran kali ini kembali didukung oleh PT. Bank Central Asia Tbk., salah satu pendukung setia kegiatan pelestarian orangutan yang dilaksanakan oleh Yayasan BOS sejak tahun 2012 lalu.
Mingto Purba, Kepala Kantor Wilayah XI PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengatakan, “Banyak yang belum tahu, bahwa orangutan punya peran sangat penting bagi ketersediaan cahaya matahari di dalam hutan, penyebaran biji tumbuhan dan lain sebagainya. Beberapa peran penting itulah yang melatarbelakangi kami di BCA untuk terus mendukung kegiatan yang diinisiasi oleh Yayasan BOS dalam melakukan berbagai inisiatif terhadap pelestarian orangutan,”
Yayasan BOS mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDA Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, serta masyarakat Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Kegiatan-kegiatan pelepasliaran ini dapat terwujud berkat dukungan finansial yang diberikan oleh BOS Swiss dan para mitra global kami yang lain (BOS Australia, BOS Jerman, BOS UK, dan Save the Orangutan); dan BCA sebagai bank terkemuka tanah air, serta para pendukung konservasi di seluruh dunia atas upaya penyelamatan dan rehabilitasi orangutan, dan konservasi orangutan yang lebih luas di Kalimantan.
**************************************************
Kontak:
Djati Witjaksono Hadi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Paulina Laurensia Ela
Spesialis Komunikasi
Email: pauline@orangutan.or.id
Nur Isnaini
Koordinator Komunikasi di Samboja Lestari
Email: isna@orangutan.or.id
**************************************************
Catatan Editor:
TENTANG YAYASAN BOS
Didirikan pada 1991, Yayasan BOS adalah sebuah organisasi non-profit Indonesia yang didedikasikan untuk konservasi orangutan Borneo dan habitatnya, bekerja sama dengan masyarakat setempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan organisasi mitra internasional.
Yayasan BOS saat ini merawat sekitar 500 orangutan dengan dukungan 440 karyawan yang berdedikasi tinggi, serta juga para ahli di bidang primata, keanekaragaman hayati, ekologi, rehabilitasi hutan, agroforestri, pemberdayaan masyarakat, komunikasi, edukasi, dan kesehatan orangutan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.orangutan.or.id
TENTANG PT. RHOI
PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI) adalah perusahaan yang didirikan oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) pada tanggal 21 April 2009, untuk sebuah tujuan spesifik, yaitu untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu untuk Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) bagi pelepasliaran orangutan.
Sebagai sebuah LSM, Yayasan BOS tidak bisa secara legal mendapatkan izin ini. Karena itulah Yayasan BOS membentuk sebuah perusahaan, yaitu RHOI, sebagai sarana untuk mendapatkan izin tersebut. IUPHHK-RE memberikan RHOI otoritas dalam penggunaan dan pengelolaan sebuah area konsesi, dalam hal ini hutan, yang sangat dibutuhkan untuk melepasliarkan orangutan.
Pada 18 Agustus 2010, RHOI berhasil mendapatkan IUPHHK-RE dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, atas lahan hutan seluas 86.450 hektar di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Lahan konsesi ini menyediakan habitat yang layak, terlindungi dan berkelanjutan bagi para orangutan, selama 60 tahun, dengan opsi perpanjangan selama 35 tahun lagi. Dana untuk membayar izin tersebut, sebesar sekitar 1,4 juta dolar Amerika, didapatkan dari para donor Yayasan BOS yang berasal dari Eropa dan Australia.
RHOI menamakan lahan konsesi ini Hutan Kehje Sewen, mengadopsi bahasa lokal Dayak Wehea yang berarti orangutan. Jadi nama Kehje Sewen berarti ‘hutan bagi para orangutan’. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: http://theforestforever.com/
TENTANG PELEPASLIARAN
Sejak tahun 2012, Yayasan BOS sampai hari ini telah melepasliarkan 410 orangutan (setelah hari ini menjadi 414) ke tiga situs pelepasliaran di Kalimantan Tengah (Hutan Lindung Bukit Batikap dan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya) dan Kalimantan Timur (Hutan Kehje Sewen). Di tahun 2019 saja, jumlah orangutan yang dilepasliarkan oleh Yayasan BOS telah mencapai 24 individu.
Pelepasliaran ini adalah yang ke-21 kalinya dilakukan oleh Yayasan BOS di Kalimantan Timur dengan lokasi Hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Timur. Dengan ini, jumlah orangutan yang dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen menjadi 111 individu.